Jumat, 28 Februari 2014

Hukum Mendatangi Dukun

Hukum Mendatangi Dukun

Mendatangi Dukun
HUKUM MENDATANGI DUKUN
Orang yang mendatangi dukun ada tiga keadaan:
1. Dia mendatangi dukun kemudian dia bertanya kepadanya dan percaya serta membenarkan ucapannya maka hal ini merupakan tindakan kufur kepada Allah Azza wa Jalla kerena mempercayai ucapan dukun berarti telah percaya dukun mengetahui ilmu ghoib sedangkan mempercayai orang yang mengaku tahu ilmu ghoib merupakan pendustaan terhadap firman Allah ta ‘ala
قل لا يعلم في السموات والأرض الغيب إلا الله
“Katakanlah bahwa tidak ada yang megetahui perkara ghoib kecuali Allah” (An Naml 60)
oleh kerena inilah datang dalam hadits yang shohih
من أتى كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه و سلم                           
” Barang siapa yang mendatangi dukun kemudian dia mempercayai ucapannya maka dia telah mengkufuri apa yang diturunkan kepada Muhammad Sholallahu ‘alaihi wa Sallam. ” HR At Tirmidzi no130 dishohihkan Asy Syaikh Al Albani dalam kitab Irwa’ no6817.
2. Dia mendatangi dukun lulu dia bertanya kepadanya namun dia tidak percaya terhadap ucapannya maka hal demikian harom, dan pelakunya mendapat hukuman tidak diterima sholatnya selama empat puluh hari sebagaimana telah disebutkan dalam hadits shohih Muslim no2230 bahwa nabi Sholallah alaihi wa Sallam  bersabda:
من أتى عرافا فسأله لم تقبل له صلاة أربعين يوما
“Barang siapa yang mendatangi tukang ramal kemudian dia bertanya padanya maka sholatnya tidak diterima selama 40 hari”
dalam riwayat ini Rosul menyatakan bahwa hanya bertanya saja telah membuat sholatnya tidak diterima selama 40 hari. sehingga tidak selayakya kita mendatangi dukun atau tukang ramal lalu bertanya kepadanya walaupun hanya iseng-iseng saja.
الله مستعان و عليه تكلان
3. Dia mendatangi dukun kemudian dia bertanya kepadanya dalam rangka membongkar kedok kebohonganya kepada manusia ,maka yang demikian tidak mengapa hal ini berdasarkan tindakan Nabi Sholallahu alaihi wasallam mendatangi Ibnu Shoyyad yang merupakan seorang dukun,beliau bertanya padanya untuk menunjukkan kelamahannya bahwa dia tidak mengetahui perkara ghoib sebagaimana dalam riwayat Bukhori no 1354 dan muslim no2923.
و الله تعالى أعلم بالصواب
(Disadur dari kitab Fatwa arkaanul islam kumpulan fatwa Asy Syaikh Al Utsaimin Rohimahulla ta’ala no75)
Faidah Dari Ustadz Abu Sufyan Sedayu Gresik